Daily Archives: October 19, 2018
HAK-HAK ANAK YATIM
Hak-hak Anak Yatim
Anak yatim memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain seusianya. Mereka adalah “rijâl al-mustaqbal” yaitu generasi masa depan yang berkualiti. Masa depan umat dan bangsa kita semuanya bergantung pada mereka.
Apabila lahirnya seorang anak ke dunia, dia sudah memiliki hak asasi, yakni hak untuk memperoleh kasih sayang, kesehatan, pendidikan, serta bimbingan yang sepenuhnya dari ibubapa mereka. Allah swt menyatakan hal ini dalam firman-Nya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaran karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian…” (Q. s., al-Baqarah [2]: 233)
Hak anak yang juga harus diperhatikan adalah tentang perawatan dirinya yang tentunya tidak hanya sekadar memenuhi keperluan asasnya saja, tetapi juga harus memenuhi keperluan hidup lainnya, seperti tempat tinggal, ubat-ubatan, kesehatan, hiburan dan lain-lain.Keperluan jasmani harus dipenuhi, demikian juga keperluan rohani. Dalam hal ini, anak yatim yang telah kehilangan ayah atau ibu yang bertanggung jawab atas dirinya, sehingga ia menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam dan yang menjadi pengasuhnya.
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga merupakan hal yang amat penting dalam Islam, terutama bagi anak yatim. Mendidik anak yatim dengan baik adalah membimbing dan memandu mereka ke arah kebaikan yang memberi banyak manfaat terhadap diri mereka, dan menjaga serta memelihara mereka agar tidak terjerumus kepada kerosakan.
Pendidikan dan agama anak yatim ini termasuk perkara yang wajib mendapatkan perhatian khusus dari para pemikir dan ulil amri di dalam umat. Diharapkan mereka tidak menjadi perosak atau akar kesengsaraan dalam umat dengan menularkan benih-benih kerosakan akhlak mereka dalam pergaulan dengan umat lainnya.